Petani Merugi, Harga Gabah Anjlok Drastis

Senja di Desa Ngrandu, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, biasanya diwarnai oleh deru mesin penggilingan padi dan riuh petani yang menghitung hasil panen. Namun, sejak pertengahan 2026, pemandangan itu berubah muram. Puluhan karung gabah tertumpuk di sudut-sudut lumbung desa tanpa pembeli yang memadai. Harga gabah kering panen (GKP) anjlok drastis dari Rp6.200 per kilogram di awal tahun menjadi Rp4.300–Rp4.700 per kilogram pada panen raya Juni-Juli 2026. "Ini sudah di bawah ongkos produksi. Kami tanam, kami rawat, tapi hasilnya bikin tekor," ujar Sutrisno, petani berusia 53 tahu yang menggarap lahan 0,7 hektare milik orang tua, Rabu (1/7). Jerit petani Grobogan ini adalah cermin dari derita petani di seluruh negeri yang kembali terjerembab dalam jurang kerugian akibat sistem tata niaga gabah yang tak memihak.

Angka yang Berbicara: Di Bawah Harga Pokok Produksi
Data Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Grobogan mencatat, pada minggu pertama Juli 2026, harga GKP di tingkat petani jatuh ke titik terendah dalam dua tahun terakhir, menyentuh Rp4.500 per kilogram. Padahal, berdasarkan perhitungan Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Kementerian Pertanian, rata-rata biaya produksi padi per kilogram gabah di Jawa Tengah mencapai Rp5.200. Dengan kata lain, petani menanggung kerugian sekitar Rp500–Rp900 untuk setiap kilogram gabah yang mereka jual.

Parahnya, jatuhnya harga ini tidak diikuti oleh penurunan harga input. Pupuk subsidi masih sulit diakses; banyak petani terpaksa membeli pupuk nonsubsidi dengan harga mencapai Rp500.000 per sak 50 kilogram, dua kali lipat dari harga pupuk bersubsidi. Biaya sewa traktor, obat-obatan, dan upah tanam juga tidak mengalami penyesuaian. Akibatnya, petani seperti Sutrisno yang memanen sekitar 4 ton gabah dari lahan 0,7 hektare hanya memperoleh pendapatan kotor sekitar Rp18 juta. Setelah dikurangi biaya produksi Rp22 juta, ia justru menderita kerugian bersih Rp4 juta per musim. "Utang di koperasi makin numpuk. Mau pinjam lagi untuk tanam berikutnya, sudah tak berani," keluhnya.

Grobogan adalah lumbung padi Jawa Tengah sekaligus nasional. Kabupaten ini menyumbang produksi padi sekitar 600 ribu ton gabah kering giling per tahun. Anjloknya harga gabah di daerah ini menjadi indikator serius kerentanan sistem pangan nasional. Jika petani di lumbung padi saja merugi, apa jadinya petani di daerah yang infrastrukturnya lebih buruk?

Penyebab Anjlok: Banjir Panen Tanpa Manajemen Stok
Secara kasatmata, anjloknya harga gabah disebabkan oleh panen raya yang melimpah. Mundurnya musim tanam akibat El NiƱo sepanjang 2025 menyebabkan puncak panen di sebagian besar Jawa bergeser dan menumpuk di bulan Juni-Juli 2026. Produksi beras nasional pada kuartal kedua 2026 diperkirakan surplus 4,5 juta ton, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Pasokan yang melimpah di satu waktu menciptakan tekanan besar pada harga.

Namun, "banjir panen" hanyalah pemicu, bukan akar masalah. Persoalan sesungguhnya terletak pada ketiadaan manajemen stok yang terintegrasi. Perum Bulog, yang seharusnya menjadi penyangga harga melalui penyerapan gabah petani, tidak mampu menjalankan fungsinya. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk GKP ditetapkan sebesar Rp5.000 per kilogram melalui Peraturan Badan Pangan Nasional. Ketika harga pasar anjlok di bawah HPP, seharusnya Bulog masuk menyerap dengan harga minimal Rp5.000. Namun, di lapangan, petani Grobogan mengaku tidak merasakan kehadiran Bulog secara signifikan.

"Bulog datang hanya beberapa kali, itu pun lewat tengkulak besar, bukan langsung ke petani kecil. Kalau jual ke Bulog, syaratnya rumit: kadar air harus di bawah 14 persen, gabah harus bersih. Sementara pengering dan mesin perontok modern tidak kami punya," kata Sugeng, petani di Kecamatan Godong. Akibatnya, petani kecil tetap bergantung pada tengkulak lokal yang bermain di harga rendah. Pada saat yang sama, beras impor yang masuk sepanjang awal 2026 untuk menutup defisit sebelum panen raya masih tersisa di gudang-gudang pedagang besar, ikut menekan permintaan terhadap gabah lokal.

Sistem Tata Niaga yang Memiskinkan Petani
Masalah ini berakar pada struktur tata niaga gabah yang timpang. Rantai pasok dari petani ke pabrik beras dikuasai oleh tengkulak dan pedagang pengumpul yang memiliki modal besar serta fasilitas penyimpanan dan pengeringan. Ketika panen raya tiba, mereka bisa mempermainkan harga karena petani tidak memiliki kapasitas menyimpan gabah terlalu lama. Tanpa silo atau lantai jemur yang memadai, gabah petani kecil akan rusak dalam hitungan hari. Dalam posisi tawar yang lemah, petani terpaksa menjual murah.

Di sisi lain, konsentrasi penggilingan padi di tangan segelintir pengusaha besar menciptakan struktur pasar oligopsoni. Data Kementerian Perdagangan menunjukkan, sekitar 60 persen kapasitas penggilingan padi nasional dikuasai oleh 10 persen pelaku usaha besar. Mereka inilah yang menentukan harga di tingkat petani dan menikmati margin terbesar dari setiap butir beras yang sampai ke konsumen. Petani sebagai produsen utama hanya menerima sekitar 30–40 persen dari harga beras di pasar ritel. Ketika harga beras medium di pasar mencapai Rp13.800 per kilogram, petani hanya mendapat setara Rp6.000–Rp7.000 per kilogram dalam bentuk gabah, itu pun tidak terjadi di saat panen raya seperti sekarang.

Dampak ke Rumah Tangga Petani
Jatuhnya harga gabah adalah pukulan langsung ke sendi kehidupan rumah tangga petani. Di Grobogan, sekitar 60 persen penduduk menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Ketika harga gabah anjlok, daya beli mereka merosot drastis. Warung-warung kelontong di desa sepi pembeli. Anak-anak petani yang kuliah di kota terancam putus karena biaya semester tidak terbayar. Siklus ini memperburuk kemiskinan di pedesaan yang sudah akut.

Survei cepat yang dilakukan oleh Serikat Petani Grobogan pada Juni 2026 terhadap 150 petani kecil menunjukkan, 72 persen responden mengalami kesulitan membayar cicilan utang. Sebanyak 45 persen mengurangi konsumsi lauk-pauk, dan 18 persen terpaksa menjual aset seperti sepeda motor atau perhiasan untuk bertahan hidup. "Tahun lalu masih bisa nyicil motor buat anak kerja. Sekarang motornya sudah ditarik leasing," tutur Wagiyem, petani perempuan dari Kecamatan Toroh yang menggarap lahan sewa.

Kerugian petani juga berdampak pada ancaman krisis pangan musim berikutnya. Banyak petani mengaku tidak akan menanam lagi atau akan mengurangi luas tanam pada musim berikutnya karena trauma rugi dan tidak memiliki modal. Jika ini terjadi massal, Indonesia bisa menghadapi penurunan produksi pada akhir 2026 yang justru akan memicu kenaikan harga beras lagi—mengulang siklus lama yang tidak pernah putus.

Apa Solusinya?
Pemerintah sebenarnya memiliki instrumen untuk mengatasi masalah ini, tetapi implementasinya selalu lemah. Pertama, Bulog harus direvitalisasi agar benar-benar menjadi lembaga penyangga harga yang efektif. Penyerapan gabah harus dilakukan langsung ke petani atau kelompok tani, bukan melalui calo atau tengkulak besar. Standar kualitas yang ditetapkan harus realistis dengan kemampuan petani kecil, disertai dengan penyediaan fasilitas pengeringan dan penyimpanan di setiap sentra produksi. Kedua, HPP harus dikaji ulang secara berkala dan disesuaikan dengan kenaikan biaya produksi. Saat ini, HPP Rp5.000 terlalu rendah dan tidak mencerminkan biaya riil petani yang terus meningkat. Ketiga, pemerintah daerah perlu membangun lumbung pangan desa yang dikelola oleh koperasi petani untuk menampung gabah saat panen raya, sehingga petani tidak terpaksa menjual di saat harga jatuh.

Keempat, distribusi pupuk bersubsidi harus benar-benar tepat sasaran dan tepat waktu. Keluhan kelangkaan pupuk yang terus berulang adalah bukti bahwa sistem distribusi masih bermasalah. Kelima, yang paling fundamental, reforma agraria harus menjadi prioritas. Selama petani hanya menggarap lahan rata-rata 0,5 hektare atau bahkan menjadi buruh tani, mereka tidak akan pernah mendapat kesejahteraan yang layak dari bertani. Tanpa akses terhadap lahan yang memadai, petani hanya akan menjadi roda penggerak mesin produksi pangan yang tidak pernah menikmati hasilnya sendiri.

Harapan yang Tidak Boleh Padam
Di tengah kemuraman, masih ada petani yang bertahan. Koperasi Tani Makmur di Kecamatan Purwodadi, Grobogan, misalnya, mencoba memotong rantai distribusi dengan membangun penggilingan sendiri dan menjual beras langsung ke konsumen melalui pasar daring. Mereka menjual beras premium dengan harga Rp13.000 per kilogram—lebih murah dari pasar—dan petani mendapat bagian Rp6.500 per kilogram setara gabah. Model seperti ini perlu direplikasi dengan dukungan pemerintah dan kemitraan dengan sektor swasta yang adil.

Namun, inisiatif komunitas tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk lepas tangan. Negara wajib hadir menjamin harga gabah yang layak bagi petani, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pasal 29 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban menetapkan HPP yang menguntungkan petani dan menjaga stabilitas harga pangan. Di atas kertas, aturan itu ada. Di lapangan, implementasinya nyaris tidak terasa.

Senja di Desa Ngrandu kian redup. Sutrisno menatap karung-karung gabahnya yang masih menggunung. "Kalau harga terus begini, mungkin lebih baik saya jadi kuli bangunan di kota saja. Tapi siapa yang akan menanam padi buat negeri ini?" tanyanya lirih, tanpa bisa dijawab oleh siapa pun. Pertanyaan sederhana itu adalah gugatan bagi negara yang telah terlalu lama menelantarkan petaninya, sambil terus memuji-muji mereka sebagai "pahlawan pangan" setiap kali panen tiba, lalu membiarkan mereka tercekik sendiri saat harga berkhianat.

Penulis adalah jurnalis yang fokus pada isu pertanian dan pedesaan.

 

Blog Post

Related Post

Back to Top

Tentang Kami

Cari Artikel