Belum selesai publik terhenyak, muncul kasus lebih dahsyat.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan ketika
anak buah Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat eselon III, kedapatan memamerkan
gaya hidup mewah di media sosial. Publik geram karena Rafael hanya seorang
pejabat menengah, namun memiliki aset yang nilainya tidak masuk akal: rumah
mewah, koleksi mobil, dan uang tunai miliaran. Laporan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan Rafael
mencapai Rp500 miliar. Jumlah ini lebih dari 1.000 kali lipat dari gaji
resminya sebagai pegawai pajak.
Skala yang lebih masif terkuak dari kasus korupsi BTS
Kominfo. Proyek pembangunan infrastruktur telekomunikasi senilai Rp8 triliun
ini disinyalir merugikan negara hingga Rp8,32 triliun. Mantan Menteri
Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi terdakwa utama. Uang yang
dikorupsi dari proyek ini—proyek yang seharusnya menyambungkan desa-desa
terpencil ke dunia digital—justru dipakai membiayai hotel mewah, perjalanan
pribadi, dan berbagai fasilitas hedon. Di daerah pelosok Indonesia Timur,
anak-anak sekolah masih berjuang mencari sinyal internet, sementara di Jakarta,
para pejabat berfoya-foya dengan dana yang dicuri dari mereka.
Yang paling meresahkan, tren korupsi kini bergeser ke
sektor-sektor vital yang langsung berdampak ke hajat hidup rakyat. Kasus
korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana desa merebak di
berbagai daerah. Di Nusa Tenggara Timur, misalnya, mantan kepala desa ditangkap
karena mengorupsi dana desa untuk membeli mobil pribadi. Di Jawa Barat, seorang
kepala sekolah negeri memotong dana BOS untuk renovasi rumah pribadi. Bagi para
pejabat ini, dana rakyat hanyalah celengan pribadi yang bisa dipecah kapan saja
tanpa rasa bersalah.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang
mengorupsi uang negara Rp110 miliar hanya divonis 6 tahun penjara. Mantan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, yang merugikan negara Rp151 miliar,
dihukum 3 tahun penjara—lebih pendek dari masa sidangnya. Sementara itu,
koruptor kecil yang mencuri ayam atau biji kakao justru bisa dihukum lebih
berat. Ironi hukum ini menciptakan ketidakadilan berlapis yang mengakar di
masyarakat.
Belum lagi remisi dan pembebasan bersyarat yang kerap diberikan
kepada narapidana korupsi. Mereka bebas lebih cepat, kembali ke masyarakat
dengan harta yang tetap utuh, sementara rakyat kecil masih mengganti kerugian
negara lewat pajak yang dipotong dari gaji bulanan mereka. Lembaga
pemasyarakatan seolah menjadi tempat singgah nyaman, bukan tempat menjerakan.
Bank Dunia dalam laporannya menyebut, Indonesia kehilangan
potensi pertumbuhan ekonomi sebesar 1-2 persen per tahun akibat kebocoran
anggaran oleh korupsi. Angka kemiskinan yang stagnan di kisaran 9,5 persen—atau
sekitar 26 juta orang—adalah cermin kegagalan distribusi kekayaan. Uang yang
dicuri para koruptor seharusnya bisa membiayai program pengentasan kemiskinan,
subsidi pangan, dan jaminan kesehatan bagi jutaan keluarga.
Rumah Sakit Umum Daerah di pelosok kerap kekurangan obat dan
alat kesehatan. Sementara itu, di persidangan terkuak bahwa anggaran pengadaan
alat kesehatan dikorupsi oleh oknum pejabat. Masyarakat miskin yang seharusnya
mendapat layanan gratis terpaksa membeli obat sendiri dengan harga mahal.
Inilah bentuk pembunuhan secara perlahan yang dilakukan koruptor terhadap
rakyat.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran
masih rendah. Meskipun era keterbukaan informasi publik telah berjalan, detail
pengadaan proyek dan kontrak masih menjadi rahasia. Pengawasan oleh parlemen
dan lembaga audit seringkali mandul, bahkan tak jarang menjadi bagian dari
permainan.
Ketiga, independensi penegak hukum masih diragukan.
Kasus-kasus besar yang menyeret politisi senior atau pengusaha hitam kerap
berhenti di tengah jalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dulu menjadi
momok kini terus dilemahkan, baik melalui revisi undang-undang maupun tekanan
politik. Pengungkapan kasus besar oleh KPK menurun drastis, sementara OTT
(operasi tangkap tangan) semakin jarang dilakukan.
Namun, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan
tekanan publik. Diperlukan reformasi total, dimulai dari penguatan kembali KPK
sebagai lembaga independen yang tidak tersandera kepentingan politik. Hukuman
maksimal, termasuk penjara seumur hidup dan penyitaan seluruh aset tanpa
terkecuali, harus diterapkan tanpa pandang bulu. Sistem politik berbiaya murah
harus dirancang, misalnya dengan pembiayaan kampanye oleh negara atau
pembatasan ketat sumbangan pihak ketiga.
Transparansi pengelolaan anggaran negara juga harus dibuka
seluas-luasnya. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus bisa dilacak
publik secara real-time. Penggunaan teknologi informasi seperti e-budgeting dan
e-procurement harus diwajibkan dari tingkat pusat hingga desa. Whistleblower
atau pelapor kasus korupsi harus dilindungi dan diberi penghargaan, bukan malah
dikriminalisasi.
Pada akhirnya, publik tidak bisa lagi menerima alasan bahwa
"korupsi adalah warisan masa lalu" atau "semua negara menghadapi
masalah yang sama". Korupsi triliunan rupiah adalah pengkhianatan terhadap
amanat rakyat. Ketika seorang pejabat memamerkan kekayaannya di media sosial
sementara rakyatnya kesulitan membeli beras, di situlah titik nadir moral
bangsa ini. Rakyat kecil tidak butuh lagi janji kosong. Mereka butuh keadilan
yang nyata, bahwa pencuri uang negara akan benar-benar dihukum
seberat-beratnya, dan bahwa setiap rupiah pajak yang mereka bayarkan benar-benar
kembali untuk kesejahteraan mereka sendiri, bukan untuk tas mewah istri
pejabat.
Penulis adalah jurnalis yang fokus pada isu antikorupsi
dan kebijakan publik.
